Situs Madu - Pengadaan dana ini dilakukan sejak jabatan Menteri Agama dijabat oleh Tarmizi Taher melalui effisiensi dan penekanan harga tiket penerbangan Garuda.
Idenya berawal dari sebuah seminar haji di Jakarta pada tahun 1994 yang mendiskusikan tema Tabungan Haji. Ide ini disampaikan kepada Presiden Soeharto yang lalu menerbitkan Keppres No. 35 Tahun 1996 dan 52 Tahun 1996, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa DAU merupakan hasil efisiensi dana BPIH. Akhirnya pengukuhan ini diikuti dengan terbitnya Keppres No, 22 tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Pada pertengahan 2005, muncul kabar bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang mengadakan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji mulai 2001 hingga 2005. Hasilnya, pada Juni 2005, Taufiq Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ibadah haji yang termasuk DAU. Kemudian sehari kemudian, menyusul Said Agil Husin al Munawar, mantan Menteri Agama pada tahun 2001-2004 yang ditetapkan menjadi tersangka. Jumlah DAU yang dikorupsi keduanya mencapai sekitar Rp. 300 miliar.
Pada 7 Februari 2006, Said Agil oleh pengadilan ditemukan bersalah dan divonis hukuman lima tahun penjara, sedangkan Kamil mendapatkan empat tahun.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Abadi_Umat
Idenya berawal dari sebuah seminar haji di Jakarta pada tahun 1994 yang mendiskusikan tema Tabungan Haji. Ide ini disampaikan kepada Presiden Soeharto yang lalu menerbitkan Keppres No. 35 Tahun 1996 dan 52 Tahun 1996, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa DAU merupakan hasil efisiensi dana BPIH. Akhirnya pengukuhan ini diikuti dengan terbitnya Keppres No, 22 tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Pada pertengahan 2005, muncul kabar bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang mengadakan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji mulai 2001 hingga 2005. Hasilnya, pada Juni 2005, Taufiq Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ibadah haji yang termasuk DAU. Kemudian sehari kemudian, menyusul Said Agil Husin al Munawar, mantan Menteri Agama pada tahun 2001-2004 yang ditetapkan menjadi tersangka. Jumlah DAU yang dikorupsi keduanya mencapai sekitar Rp. 300 miliar.
Pada 7 Februari 2006, Said Agil oleh pengadilan ditemukan bersalah dan divonis hukuman lima tahun penjara, sedangkan Kamil mendapatkan empat tahun.
Fungsi dan Manfaat Dana Abadi Umat
Dana Abadi Umat digunakan untuk membantu umat dalam bidang:- pendidikan dan dakwah;
- kesehatan;
- sosial;
- ekonomi;
- pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
- penyelenggaraan ibadah haji.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Abadi_Umat
Komentar
Posting Komentar
Komentar anda sangat berharga bagi kami. Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan. Jika ingin menunjukan URL blog, silahkan berkomentar dengan format Nama/URL , karena komentar yang berisi Link akan kami hapus. Trimakasih..